search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Industri Hotel Merugi Rp50 Triliun selama 2020, Kebijakan PPKM Dinilai Makin Menekan
Senin, 18 Januari 2021, 23:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sektor perhotelan pada 2020 kehilangan potensial pendapatan berkisar Rp 50 triliun karena pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan dari pemerintah. Pandemi Covid-19 dan pembatasan tersebut membuat cash flow atau arus kas semakin tertekan.

"Kami perkirakan selama 2020 itu, kita kehilangan potensial pendapatan paling sedikit setidaknya sekitar Rp 50 triliun rupiah untuk sekitar hampir 800 ribuan kamar," ungkap Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/1/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang terjadi saat ini pun dinilai akan semakin menekan arus kas sektor usaha di berbagai bidang termasuk hotel, restoran pusat perbelanjaan, dan ritel. Hingga akhirnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari.

"Agar tidak ada lay off bagaimana? ini sangat bergantung dari cash flow, kalau tertekan terus ya tidak bisa dihindari," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut juga mengatakan, selama 11 bulan terakhir sudah terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Namu memang bukan PHK murni, karena jika demikian maka pengusaha harus membayar uang pesangon yang akhirnya memberatkan.

Pengurangan tenaga kerja yang selama ini banyak dilakukan salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan. Apindo, katanya, memperkirakan selama satu tahun pandemi Covid-19 kemungkinan akan ada 30 persen pemberhentian tenaga kerja formal.

"Apindo memperkirakan selama satu tahun, kemungkinan akan ada 30 persen tenaga kerja formal yang hilang, tidak kembali lagi karena situasi ini," sambungnya.

Wakil Ketua Umum PHRI, Emil Arifin, menambahkan sektor restoran juga semakin tertekan dengan adanya kebijakan PPKM ini. Menurutnya jika penerapan PPKM diperpanjang maka sedikitnya jumlah restoran yang tutup permanen akan mencapai 1.600. Berdasarkan survei per Oktober 2020, menunjukkan sudah ada 1.030 restoran yang tutup permanen.

"Mereka bisa buka kalau ada tambahan modal kerja termasuk dari perbankan. Tapi kalau diperpanjang yang tutup permanen bisa sampai 1.600 restoran," katanya.

Oleh sebab itu, PHRI melalui Apindo meminta pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in maksimal 50 persen.

Pemerintah menerapkan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, termasuk pusat belanja dan mall beroperasi sampai pukul 19.00 dan restoran dine-in 25 persen.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami