Modus Jadi Dukun, Pria Paruh Baya Setubuhi Paksa Remaja 16 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Berpura-pura menjadi seorang dukun, MP (53 tahun) warga Kelurahan Kolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Pasalnya, dengan modus bisa mengobati, MP malah setubuhi paksa korban yang masih di bawah umur. Pelaku MP ditangkap saat berada di salah satu hotel, karena diduga telah memperkosa YN (16 tahun), warga Kabupaten Bima, Minggu (24/1) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Karena korban pergi bersama temanya, MP mengajak korban untuk berobat dalam kamar mandi.
Masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi. Dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa. Pelaku mengajak korban untuk berobat, namun sudah 3 kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.
"Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkap Kasubag Humas IPDA Ridwan.
Karena merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.
Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan mengajak untuk bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
“Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah pertemuan dengan korban,” kata Ridwan.
Sambung Ridwan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.
Selain diduga memperkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” ucap Ridwan.
Reporter: bbn/lom