search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dampak Di-PHK Karena Covid, Pelaku Nekat Curi Motor Teman
Jumat, 5 Februari 2021, 14:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap tersangka AH (33) Warga Lingkungan Patimura, RT 04/ RW 26, Kel. Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini terungkap berawal ada laporan Pencurian Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No Pol DK 264u7 ZA milik Yudi Irawan asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang parkir di garase samping rumah pelapor dengan kunci nyantol pada sepeda motor dan pelapor baru mengetahui sepeda motonya hilang pada hari Selasa (19/01/2021). 

Atas laporan tersebut Kapolsek Kawasan Gilimanuk Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi jika sepeda motor korban digadaikan salah satu Rentenir di Jembrana. 

Atas laporan dan penyelidikan itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tersangka pun berhasil ditangkap di Banyuwangi Jumat (22/01/2021). Setelah diamankan dan dilakukan interogasi tersangka mengakui mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam No Pol: DK 2647 ZA. 

Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol. I Gusti Nyoman Sudarsana, tersangka memanfaatkan kesempatan dan merasa saling kenal dan sudah terbiasa dengan keluarga korban untuk tidak menimbulkan kecurigaan dengan alasan akan mengantarkan paket. 

"Niat pelaku mencuri lantaran keadaan rumah sepi yang ditinggal bekerja oleh korban bekerja di pelabuhan Gilimanuk," terang Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, ketika korban sedang bekerja di pelabuhan sedangkan istrinya berjualan di pasar, saat itulah tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar korban dengan maksud mencari cari STNK. 

Sementara dari pengakuan tersangka AH, dirinya mencuri dan menggadaikan Rp2 juta karena kebutuhan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19

"Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak bekerja lagi setelah PHK akibat covid ini," kata tersangka dengan nada menyesal. 

Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Tersangka dijerat pasal 362 jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman paling lama 5 tahun. 

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami