14 Pelanggar Prokes di Karangasem Disanksi Penundaan Administrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komandan Kodim (Dandim) 1623/Karangasem, Letkol Inf. Bima Santosa pagi ini, Jumat (05/02/2021) terjun langsung dalam operasi yustisi penerapan Pergub no.46 th.2020 dan perbup no.42 th.2020 tentang Implementasi penindakan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.
Operasi yustisi kali ini berlangsung di Pasar Amlapura Timur, Kecamatan Karangasem dengan sasaran warga pembeli dan pedagang yang berjualan dikawasan Pertokoan Jalan Gajah Mada, Pembeli dan pedagang di dalam pasar serta masyarakat yang melintas di kawasan Jalan Gajah Mada Pasar Amlapura Timur.
Disana, tim mendapati sebanyak 14 orang warga yang melanggar protokol kesehatan covid 19 tanpa memakai masker. Para pelanggar tersebut langsung diberikan masker dan juga diberikan sanksi berupa penundaan administrasi, pembinaan dan Test Rapid Antigen.
"Penegakan protokol kesehatan ini dilakukan demi kesehatan masyarakat Kabupaten Karangasem, tugas kita ini sudah cukup lama hampir 1 tahun, penekanan Pemerintah pusat bahwa peningkatan Covid-19 tetap ada, meskipun Kabupaten Karangasem kategori orange namun peningkatan tetap ada," katanya.
"Diharapkan dengan kegiatan pendisiplinan dan sosialisasi secara rutin kesadaran masyarakat meningkat terutama penggunaan masker saat beraktifitas di dalam rumah maupun di luar rumah, apabila kesadaran masyarakat sudah bagus maka kesehatan masyarakat pasti akan baik dan terhindar dari Covid - 19," kata Bima Sentosa di sela - sela kegiatan.
Selain itu, ia juga menekankan agar seluruh masyarakat rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak (3M).
Sementara dalam oprasi yustisi kali ini, adapun jumlah petugas yang terlibat sebanyak 44 orang dimana 14 orang diantaranya dari personil Kodim Karangasem, 10 orang anggota Polres, 17 orang anggota Satpol PP dan 3 orang dari Dinas Kesehatan.
Reporter: bbn/krs