Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
UMKM Butuh Modal, Ini Sejumlah Produk dan Layanan Jasa Keuangan Formal

Sabtu, 13 Februari 2021, 08:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

UMKM diharapkan agar semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan formal sehingga akan memiliki kemampuan pengelolaan keuangan lebih baik. Sehingga juga akan semakin mudah mengakses produk dan layanan keuangan formal dimaksud.

"Terlebih lagi di masa pandemi seperti saat ini yang mengakibatkan menurunnya kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat," ungkap Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Kamis (11/2) dalam sambutan di seminar sosialisasi Edukasi Keuangan bagi UMKM Provinsi Bali melalui online di Denpasar.

Dikatakan sebagai pengusaha UMKM, kebutuhan akan pendanaan untuk meningkatkan kapasitas usaha pun tidak terelakkan. Produk yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan beragam macamnya. Dari Bank misalnya, lanjutnya, suku bunga yang ditawarkan di bawah 2 digit dengan subsidi dari pemerintah. 

"Dengan fasilitas yang ditawarkan tentu saja diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki usaha yang layak dan melengkapi persyaratan dari Bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, masyarakat khususnya di Bali dapat mengajukan KUR melalui www.kurbali.com langsung dari ponsel masing-masing tanpa harus berkunjung ke Bank. Calon Debitur pun dapat memilih sendiri Bank penyalur KUR dan melihat simulasi perhitungan kredit," bebernya.

Selain mendapatkan pendanaan melalui Bank, saat ini banyak ditemukan Fintech Peer to Peer Lending yang tentunya telah terdaftar dan berizin di OJK. Jika di Bank diperuntukkan untuk UMKM yang sudah layak, maka Fintech P2P Lending hadir untuk mengakomodir UMKM yang baru merintis.

"Namun terdapat perbedaan suku bunga jika dibandingkan dengan Bank. Maksimal plafon untuk microfinance adalah sebesar Rp 25 Juta dengan jangka waktu maksimal 12 Bulan," katanya.

Lain lagi dengan Securities Crowdfunding. Secara pengertian yang dimaksud Crowdfunding adalah proses pengumpulan modal (biasanya melalui internet), untuk mendanai usaha pribadi dengan mengumpulkan sejumlah kecil uang dari beberapa penyandang dana yang berbagi minat dan ideologi yang sama.

"Crowdfunding hadir sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM dan membantu start up untuk berkembang," tutupnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami