search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri Selundupkan 387,95 Gram Sabu Lewat Dubur dan Kondom
Rabu, 17 Februari 2021, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pasangan suami istri (pasutri) diamankan bersama barang bukti sabu di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. 

Pasutri yang ditangkap, yakni P (27 tahun) dan MM (22 tahun) dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengamankan sabu 387,95 gram. 

Dengan rincian, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 100,06 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom 2,73 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 85,23 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 100 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 99,93 gram dan 2 HP.

"Suami istri ini ditangkap di terminal kedatangan domestik bandara Kamis 11 Februari. Kami bekerjasama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan Bea Cukai Mataram," ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam siaran persnya, Rabu (17/2).

Tersangka P dan MM merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta. Masing-masing tersangka membawa sabu dengan modus memasukan dalam dubur.

"Keduanya diinterogasi dan mengaku sabu disembunyikan dalam dubur," terangnya.

Tersangka P menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak 2 paket. Sedangkan istrinya MM menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak 3 paket.

"Keduanya mengaku disuruh oleh salah seorang dari Batam yang saat ini masih didalami. Mereka mengaku diupah Rp40 juta untuk membawa barang tersebut," ungkapnya.

Bila diuangkan barang bukti sabu yang diamankan tersebut senilai Rp775,9 juta. "Rencananya sabu ini akan diedarkan di Lombok," tambahnya.

Suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami