search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pujo Mendem, Perkosa Berulang-ulang Perawan Sampai Pagi
Kamis, 18 Februari 2021, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pujo Mendem, Perkosa Berulang-ulang Perawan Sampai Pagi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, Sari Pujo Cahyono (29) yang sedang mendem karena pengaruh minuman keras itu malah ke rumah korban, sebut saja namanya Mawar (27).

Pelaku dan korban ini tetanggaan. Keduanya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pujo memaksa masuk ke kamar Mawar lantas menyekap dan memperkosanya sampai pagi.

Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, pelaku masuk ke rumah korban, membuka kayu ganjal pintu yang belakangan digunakan untuk mengancam korban.

"Kejadian ini berawal saat tersangka dalam pengaruh miras, tersangka berniat pulang, tapi malah ke rumah korban. Tersangka membuka pintu rumah korban yang hanya dikunci ganjalan kayu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat ungkap kasus di Mako Polres Ngawi, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (17/2/2021).

"Korban terbangun, tapi tidak berdaya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika teriak," kata Agung.

Merasa di atas angin, Pujo lantas memaksa membuka celana korban dan memerkosanya. Pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar hingga pukul 05.30 WIB.

"Dan selama itu pula pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak 4 kali," kata I Gusti Agung Ananta.

Dari keterangan saksi, korban berhasil diselamatkan warga setelah korban berteriak minta tolong sekitar jelang pagi usai subuh. Kemudian bersama kakak ipar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paron.

"Pemerkosaan itu dilakukan tersangka saat dalam pengaruh menuman keras (miras). Korban merupakan wanita yang sudah lama ditaksir tersangka," kata Agung.

Dari hasil keterangan korban dan saksi serta bukti yang didapat, pihak kepolisian telah berhasil meringkus pelaku. Dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Agung.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami