search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sales Motor Tipu Konsumen Puluhan Juta untuk Diberikan pada Mantan Pacar
Minggu, 28 Februari 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sales freelance bernama I Wayan Sudiarta (39) cukup handal dalam soal tipu menipu. Seorang korban nasabah, Ketut Gunarsa (57) berhasil dikelabuinya dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. 

Setelah kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Polsek Denpasar, Sudiarta dibekuk di tempat pelariannya di Manggis, Karangasem, Kamis (25/2/2021) pukul 06.00 WITA. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muh Nurul Yaqin, tersangka Wayan Sudiarta dibekuk terkait kasus penipuan jual beli motor dengan korban, Ketut Gunarsa yang mengaku dirugikan Rp20 juta. 

Kasus ini terjadi di Jalan Gunung Soputan Nomor 38 X, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu. Dimana korban membeli motor Yahama NMax seharga Rp32.115.000.

Dalam proses pembelian motor tersebut, tersangka Sudiarta menjanjikan korban mendapatkan asuransi perawatan motor. Dengan cara uang pembelian tunai itu dibayar dua kali. Pertama, 31 Oktober, Gunarsa bayar Down Payment (DP) sebesar Rp 7.000.000. Sisanya sebesar Rp 25.15.000 sehari kemudian. 

Selain itu tersangka yang tinggal di Jalan Batuyang Gang Garuda 1B Nomor 4 Denpasar menyebutkan bahwa BPKB motor baru bisa diambil 6 bulan kemudian. 

"Karena percaya korban langsung menandatangani semua berkas tanpa diperhatikan dengan baik," ungkap mantan Kasubag Humas Polresta Denpasar ini Minggu (28/2/2021). 

Namun yang terjadi, ternyata berkas yang ditandatangani korban adalah berkas kredit. "Tersangka tidak menyetor uang pembelian cash oleh korban. Motor itu dibuat jadi kredit atas nama korban. Uang yang disetor korban diambil tersangka kurang lebih Rp 20 juta," beber AKP Yaqin. 

Tipu menipu tersangka terbongkar setelah korban akan mengambil BPKB di dealer motor tempat kerja tersangka. Korban kaget pihak dealer mengatakan motor korban masih kredit. 

Setelah menerima laporan korban, anggota buser Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dan menciduk tersangka Sudiarta di rumahnya di Manggis, Karangasem, Kamis (25/2/2021) pukul 06.00 WITA. Di lokasi penangkapan disita barang bukti berupa fotokopi dokumen bukti kredit. "Pelaku kami tangkap di Karangasem," terangnya. 

Saat pemeriksaan tersangka Sudiarta mengaku uang hasil kejahatan sudah ludes diberikan ke mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami