search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Minta Dibelikan Mobil Tak Dituruti, Anak Aniaya Ibu Kandung
Senin, 1 Maret 2021, 20:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Minta Dibelikan Mobil Tak Dituruti, Anak Aniaya Ibu Kandung

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang anak di Jember, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri lantaran permintaan dibelikan mobil tidak dituruti. Pria ini bernama Kusdi Pramono, warga Kecamatan Kencong. Sementara ibunya bernama Rubiati.

Karena kejam menganiaya ibu kandungnya sendiri, kini Kusdi harus berurusan dengan kepolisian. Kejadian keji dan tidak manusiawi ini terjadi pada Sabtu, (27/2) pagi lantaran sebelumnya pelaku meminta paksa ibunya untuk membelikan sebuah Mobil.

Rubiati tidak bisa menuruti permintaan anaknya itu lantaran uang tabungan belum cukup. Kusdi lantas mengamuk yang berbuntut pada tindakan penganiayaan ibu kandungnya sendiri dengan cara membenturkan muka ibunya berulang ulang ke almari kaca.

Akibatnya, ibu kandung korban tergeletak bersimbah darah dengan luka di wajah dan tangan juga luka akibat terkena pecahan kaca. Korban lantas dibawa ke Puskesmas Kencong guna untuk perawatan intensif akibat luka tersebut.

Pihak Mapolsek kencong yang menerima laporan terjadinya tindakan aniaya tersebut langsung mendatangi lokasi dan menangkap yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita amankan pelaku kita interogasi dirinya mengaku jika hendak meminjam uang ke ibu nya untuk membeli mobil dan ibunya bukan tidak menuruti namun uang memang belum ada dan yang bersangkutan mengamuk dan berkunjung aniaya ini," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Kencong Aiptu Iwan Iswahyudi, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.

Iwan juga mengungkapkan jika pelaku ini tidak tinggal serumah dengan ibu nya karena yang bersangkutan sudah berkeluarga sendiri, dalam kasus ini pelaku akan di jerat dengan pasal 351 tentang aniaya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami