Viral Video Aksi Buang-Buang Masker Wajah Bubuk Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Aksi membuang-buang masker wajah bubuk belakangan ini viral di TikTok. Para warganet ini diduga kecewa bahwa produk masker wajah yang mereka beli ternyata diduga mengandung bahan berbahaya.
Aksi tersebut salah satunya dilakukan oleh pemilik akun TikTok @irmawlndri25 yang menunjukkan masker-masker miliknya.
Ia mengaku tak menyangka bahwa masker bubuk yang ia beli untuk merawat wajah ternyata diduga sebagai kosmetik ilegal.
Dalam video itu, ia menunjukkan beberapa bungkus masker yang belum ia pakai.
Mengetahui soal pemberitaan masker berbahaya yang masuk dalam kategori kosmetik ilegal, ia pun mengecek dan membuang isi masker itu ke tanah.
Alhasil, berbungkus-bungkus masker itu berakhir sia-sia karena tak bisa lagi dipakai.
"Enggak nyangka ya Allah, ku juga punya," tulis dia sedih.
Selain sedih dan syok, ia juga kecewa mengapa ada produsen yang bisa berbuat jahat dengan memproduksi masker berbahaya itu.
"Enggak nyangka sih yang bikin sejahat itu," imbuhnya.
Bukan hanya dia, beberapa warganet pun mengaku jadi lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk perawatan wajah.
"Heh, di pondok gue ada yang jualan. Pantesan gue pakai itu sekali langsung bruntusan," curhat 5maret****.
"Gue pernah pakai wou, baunya kayak tepung," imbuh Sila.
"Aku sih enggak pernah pakai produk yang enggak ada iklannya di TV," tulis rendy*****.
Pabrik 4 merek masker berbahaya digerebek polisi
Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membongkar keberadaan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Swakarya Nomor 49, RT 005, RW 004 Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pabrik kosmetik ilegal itu memproduksi masker wajah merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pabrik kosmetik ilegal itu memproduksi masker wajah merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra tanpa izin edar.
Dia menjelaskan, pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah itu ditemukan lokasi pembuatan dan langsung melakukan penggrebekan pada Kamis (28/1/2021).
"Kita amankan di satu reseller yang ada di daerah Bekasi kota kemudaian dikembangkan dan ketemu lah pembuatannya di sini," kata Kombes Yusri Yunus di lokasi pabrik kosmetik ilegal di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Pihaknya telah menetapkan pemilik pabril kosmtik ilegal berinisial CS sebagai tersangka.
"Kami masih dalami tersangka sendiri termasuk beberapa tersangka sudah diamankan yakni pemilik langsung, tersangka lain masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana CS mendapatkan bahan kimia untuk masker wajah serta darimana CS mempelajari cara membuat masker wajah.
"Karena ini dampaknya ini bisa merusak," tuturnya.
Atas perbuatannya, CS dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net