Masuk Daftar Cekal, Warga Nigeria Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan proses deportasi terhadap pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
"Ia dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Overstay," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/2021).
Dijelaskannya, Nwokenta datang ke Indonesia sejak 22 September 2018 lalu. Namun karena pelanggaran keimigrasian tersebut, Nwokenta ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 8 Januari 2021.
"Hal ini untuk mempermudah proses deportasi, ungkapnya.
Diungkapkanya lebih lanjut, proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Berhubung Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup dikarenakan pandemi Covid-19.
"Selain dideportasi, warga Nigeria itu juga dimasukan ke dalam daftar cekal dan tangkal pada Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Jamaruli.
Sementara itu, proses deportasi terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta berlangsung, pada Sabtu (20/3/2021) malam, dikawal oleh 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selanjutnya, deportasi menggunakan Maskapai Citilink QG 681 pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK).
Dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa (ADD)-Lagos (LOS). Dengan waktu Boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB, melalui Gate A2.
Reporter: bbn/bgl