1.447 Pelanggar Prokes di Karangasem Disanksi Penundaan Pelayanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Belasan warga kembali terjaring dalam operasi penertiban protokol kesehatan yang digelar Tim yustisi di jalan raya Bebandem, Karangasem pada Senin pagi (22/03/2021).
Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum Perbub 42 tahun 2020 tersebut ada sebanyak 11 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Jumlah pelanggaran oleh perorangan sebanyak 11 orang, dimana 6 orang diantaranya dibina dan 5 orang sisanya kena sangsi penundaan pemberian layanan administrasi," ujarnya.
Sementara itu, sepanjang penertiban dilaksanakan, hingga hari ini tercatat pelanggar yang didenda sebanyak 119 orang pelanggar sedangkan sanksi penundaan pelayanan sebanyak 1.447 orang dan dibina lisan sebanyak 7.457 orang pelanggar.
Reporter: bbn/krs