search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Bocah Dicabuli Tetangganya Sampai Hamil dan Melahirkan
Jumat, 26 Maret 2021, 17:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Bocah Dicabuli Tetangganya Sampai Hamil dan Melahirkan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Malang nian nasib bocah, sebut saja namanya Bunga (17) warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Ia menjadi korban pencabulan tetangganya, MW (17) hingga hamil dan melahirkan.

MW kini menjalani persidangan kasus tersebut. Kasus ini terbongkar pada awal Januari 2021 lalu, setelah perut bunga dketahui membuncit karena hamil besar. Awalnya keluarga melihatnya biasa-biasa saja, namun lama-lama terus membesar.

Sebelumnya tidak ada yang menyangka jika bunga sedang hamil, karena tak ada tanda-tanda kehamilan pada dirinya. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Yayuk (52 Tahun) Ibu kandung korban kepada media, Jumat (26/3/2021).

Atas peristiwa itu, Yayuk merasa terpukul karena masa depan putrinya hancur gegara menjadi korban pencabulan. Ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Saya minta kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim agar pelaku ini diproses seadil-adilnya," ujar Yayuk pada media, dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Kepada penegak hukum Yayuk minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya. Dia mengaku sudah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polsek Grujugan.

Karena peristiwa itu, lanjut Yayuk, banyak kerugian-kerugian yang dialami anaknya, dari putus sekolah, hingga dicemooh orang lain.

Sementara pelaku masih bisa bebas berkeliaran, bahkan setiap hari masih tetap masuk di salah satu sekolah di Kecamatan Grujugan. "Saya minta juga kepada pihak sekolah memberi sanksi tegas terhadap pelaku agar ada efek jera," katanya.

Sementara, Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut prosesnya sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Namun terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.

"Kalau tidak salah, sudah hampir 1 bulan BP dan Tsk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang di Jaksa, tapi anaknya tidak ditahan, karena di bawah umur dan korbannya sudah lahir anaknya perempuan, saya tidak berani ekspos karena menyangkut masa depan anak," ujarnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pencabulan itu terjadi setelah tersangka dan korban mengkonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan saat sedang nongkrong bersama di dalam sebuah rumah.

Oleh tersangka kemudian korban ditarik ke dalam kamar. Setelah di dalam kamar, lanjut dia, maka terjadilah dugaan tindak pidana dengan ancaman kekerasan dan serangkaian kebohongan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Menurutnya, ini perlu pengawasan semua pihak agar kasus semacam itu tidak terulang kembali, selain dari orang tua dan rata-rata kasus seperti itu terjadi juga karena keluarga "broken home".

"Pengaruh Medsos (Media Sosial) itu luar biasa dan kejadian dilakukan tidak atas dasar suka sama suka, melainkan karena pengaruh konsumsi miras dan pil," katanya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami