search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Buleleng Sepakat Beri Keringanan Pajak Lahan Pertanian
Senin, 3 Mei 2021, 19:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pansus I DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng sepakat untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB yang lahan pertaniannya masuk ke dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Keringanan pembayaran pajak dipasang mulai 75 persen dan akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini, agar masyarakat mau mempertahankan lahan pertaniannya menjadi lahan pertanian pangannya. 

Ketua Pansus I DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan penetapan keringanan pajak ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif. Namun dirinya menekankan agar sinkronisasi data wajib pajak yang mendapat keringanan tidak ada selisih. Apalagi jika ada lahan yang dimiliki oleh investor namun malah mendapatkan keringanan pajak. 

"Saya rasa semua instansi yang terlibat disini punya datanya masing-masing. Tinggal nanti disinkronkan supaya datanya benar-benar valid apalagi ini menyangkut hak petani," ujarnya.

Sementara Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha mengaku siap jika keringanan pajak diminta hingga 95 persen. Karena menurut perhitungan, pendapatan dari sektor PBB dengan total sekitar 247 ribu wajib pajak menghasilkan potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp29 miliar per tahun. 

"Dari data objek-objek yang masuk dalam kawasan perlindungan LP2B yang diberikan dinas pertanian, jika itu keringanan pajaknya kita pasang 0 persen potensi lost pajak kami adalah Rp8 miliar. Jadi tidak terlalu pengaruh karena kami punya potensi di bidang pajak yang lain, " terangnya.

Kepala Dinas Pertanian Buleleng Made Sumiarta mengungkapkan setiap tahunnya lahan pertanian pangan di Buleleng mengalami penyusutan. Hal itu karena beberapa faktor. Hingga tahun 2019 lahan pertanian di Buleleng tercatat seluas 9.048 hektar. 

"Penyusutan ini terjadi memang banyak faktor seperti alam dan non alam termasuk PBB. Rencananya dari luas 9.048 hektar kami akan jadikan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.948 hektar. Kita tunggu hasil koordinasi lebih lanjut dari kelian subak," tutup Sumiarta.

Menurut rencana, sosialisasi keringanan pajak ini akan dilakukan Dinas Pertanian kepada para Kelian Subak pada Selasa (04/05) di Aula Kantor Dinas Pertanian.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami