search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alat Rapid Test Antigen Tak Berizin Terbongkar, Omzetnya Rp2,8 M
Kamis, 6 Mei 2021, 09:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Alat Rapid Test Antigen Tak Berizin Terbongkar, Omzetnya Rp2,8 M

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pandemi Covid-19 sering dimanfaatkan oknum untuk menjual alat medis tidak berizin dan diduga palsu. Salah satunya adalah alat tes cepat atau rapid test antigen. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil membongkar kasus peredaran alat rapid test antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang, sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam kasus peredaran alat 'rapid test' antigen tanpa izin edar ini kami menangkap seorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta," kata Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5/2021).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes ceoat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan 'undercover buy' hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Kapolda mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

"Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar," kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami