search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Kanada Buka Kelas Orgasme di Bali Akhirnya Dideportasi
Minggu, 9 Mei 2021, 15:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap pria warga negara Kanada, bernama Christopher Kyle Martin.

Tindakan tegas dilakukan pihak Imigrasi mengacu pada Pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian. Berawal dari viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk "Tantric Full Body Orgasm" yang diselenggarakan oleh warga asing dan mendapatkan perhatian 
yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali. 

"Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut," beber Jamaruli Manihuruk, Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021).

Dari hasil penyidikan, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 itu berhasil diamankan petugas di Uluwatu Village House Gg. Rarud No 4 Pecatu, Badung. Dalam keterangannya mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm atau kelas orgasme sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. 

Acara Yoga tersebut, kata Kyle  rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattoos Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja. 

"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan," jelasnya. 

Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung. 

"Selama di Indonesia, WNA ini hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan," imbuh Jamaruli.

Dari kesimpulan hasil penyidikan, ditegaskan Jamaruli bahwa pemilik No Paspor : HN706178 dinyatakan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 
6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Dan selanjutnya, demikian Jamaruli meyakinkan bahwa telah dilakukan pendeportasian, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta - Doha - Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 WITA.

Kembali ditegaskannya, sesuai arahan Gubernur Bali menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami