search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Penjual Tolak Dibayar Pakai Pecahan Baru Rp75 Ribu
Jumat, 14 Mei 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Penjual Tolak Dibayar Pakai Pecahan Baru Rp75 Ribu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebuah video yang memperlihatkan pedagang sate menolak dibayar pakai uang pecahan Rp75.000 viral di media sosial. Pedagang tersebut menyebut uang pecahan baru tersebut tak dapat dipakai untuk bertransaksi.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @tasripin_007, Senin (10/5/2021) tampak seorang pria sedang membeli sate di warung kaki lima.

Pria tersebut mengatakan bahwa sang penjual sate tak mau menerima pembayaran dengan uang pecahan Rp75.000, dengan alasan tak bisa dipakai.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp75 ribu. Tapi ibu ini gak mau nerima katanya ini uang gak bisa dipakai," tutur pria dalam video tersebut.

Dalam video itu terdengar suara seorang pria yang menyebut bahwa si penjual sate belum mengetahui aturan bahwa uang edisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-75 tersebut bisa dipakai untuk transaksi. 

"Bukan nggak bisa dipakai, orangnya belum tahu," ujar seorang pria membela si penjual sate.

Mendengar ucapan pria tersebut, si pembeli sate lantas menegaskan bahwa dirinya sedang menjelaskan kalau uang pecahan Rp75 ribu bisa dipakai untuk pembayaran.

"Makanya ini saya kasih tau, tapi tetep gak mau terima. Jadi saya gak jadi beli ya ini uangnya gak mau diterima. Terima kasih," kata pria pembeli sate.

Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Mereka terbagi menjadi dua kubu, ada yang pro dengan sikap si pembeli sate ada juga yang kontra.

"Ya nggak gitu sih bang. Orang kan juga ada yang belum tau. Gue aja baru tahu ada uang baru. Orang juga lagi usaha malah lu permaluin depan kamera seolah tahu segalanya," tulis warganet dengan akun Vellix Vex.

"Lo kalau mau kasih uang kaya gitu lihat tempat lah bro. Nggak semua pedagang tahu tentang uang pecahan Rp75 ribu ngab," komentar Dudi Paputungan.

"Pada pasal 33 ayat (2) ditegaskan setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun," bela Sisca Bayam.

"Sesuai siaran pers BI pada 17 Agustus 2020, pecahan 75 ribu tersebut sudah menjadi alat pembayaran yang sah teman-teman hehe jadi bisa dipakai untuk transaksi," tulis warganet dengan akun Fadiil.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami