search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selain Dipecat, Oknum Polisi Peras dan Ancam Gadis MiChat Dipenjara 2,5 Tahun
Senin, 14 Juni 2021, 17:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ryanzo Christian Ellyssy Napitupulu alias Joe, oknum polisi pangkat Briptu, selain dicopot dari kesatuannya di Polda Bali, juga harus menerima ganjarannya dengan meringkuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 2,5 tahun. 

Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengurangi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pencabulan dengan ancaman dan pemerasan.

Hakim Dewa Budhi Watsara,SH.MH.,yang mempin perkara ini dalam sidang online, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana mengancam dengan upaya kekerasan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," putus hakim di PN Denpasar secara virtual.

Jaksa Bagus Putra,SH.,menyatakan menerima putusan hakim. Sementara terdakwa yang harus kehilangan martabatnya sebagai anggota Polri hanya bisa menyesali menerima putusan hakim. 

Hukuman yang harus ditanggungnya ini akibat dirinya yang menghubungi gadis yang berprofesi sebagai prostitusi online lewat aplikasi Michat. Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan. Gadis yang melayani seks langsung menunjukkan alamat di lokasi wilayah Gelogor Carik Denpasar Selatan. 

Dalam persidangan, korban berinisial Mi mengatakan bahwa setelah mendapatkan pesanan sebelumnya, dirinya dipesan oleh terdakwa. Namun saat itu, terdakwa datang langsung menggertak dengan mengatakan sebagai anggota yang bertugas di Polda Bali. 

Saat itu terdakwa mengambil Iphone korban dan minta tebusan Rp.1,5 juta. "Jika tidak mau, maka akan dibawa ke kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, juga diambil uangnya yang ada di dompet sebanyak Rp 300 ribu oleh terdakwa," sebut jaksa.

Tidak hanya itu, korban juga diminta untuk melayani hubungan seks dengan terdakwa. Namun hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, lantaran tidak kuat alat bukti.

"Saat itu dia (terdakwa) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut," aku korban tertulis di dakwaan.

Karena takut, dia memberikan uang, ponsel dan juga melayani berhubungan badan. Saat itu terdakwa tidaklah sendiri, tetapi bersama seorang warga sipil bernama Selamet Halim, dihukum 2 tahun (berkas putusan terpisah).

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami