Aturan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah/2021
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 yang diperingati pada 10 Dzulhijjah nanti akan tiba sebentar lagi. Selain berhaji, umat Islam juga diperintahkan menyembelih hewan kurban. Tidak sembarangan, ada aturan kurban Idul Adha yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya.
Aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.
Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban.
Hukum Berkurban
Sebagian besar ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam malik sepakat berkurban hukumnya sunah. Sementara Abu Hanifah berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan bermukim (menetap di suatu tempat untuk beberapa waktu). Ketiga Mazhab tersebut menekankan ibadah kurban bagi yang mampu.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Melansir dari Nu Online, hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban antara lain, kambing atau domba, sapi, dan unta. Yang terpenting masuk dalam golongan hewan ternak.
Adapun syarat untuk hewan kurban Idul Adha adalah sebagai berikut:
- Merupakan hewan ternak
- Usianya mencapai batas minimal kurban
- Kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat
Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Jadi di 7 orang boleh beriuran untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan untuk satu orang.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).
Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan. Seperti itulah aturan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan setiap umat Islam. Selamat Hari Raya Idul Adha 2021.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net