2 Bandar Sabu dan 1 Pemakai di Tabanan Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Meski pandemi Covid-19, kasus narkoba di Kabupaten Tabanan tidak mengalami penurunan. Bahkan hampir selalu ada tangkapan kasus setiap bulannya.
Pada Jumat, (10/9), Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta bersama Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra melakukan gelar kasus penangkapan dua bandar sabu dan seorang pemakai.
Kompol Sudiarta menyebutkan, pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan terhadap tersangka I Kadek P alias Manuh, warga Desa Baturiti Kerambitan Tabanan pada tanggal 1 September 2021 malam lalu di pinggir jalan perumahan Mandung, desa Sembung Gede, Kerambitan.
Dalam penggeledahan terhadap Manuh, ditemukan 1 buah plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,15 gram netto di dalam pipet plastik yang dililit plester hitam bersama paku.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka satu, petugas kemudian menyasar tersangka lainnya yang bertugas sebagai pengedar atau tukang temple (peluncur), didapati tersangka kedua yakni Kadek BS alias Bayu,”ujarnya.
Tersangka kedua, diamankan pada tanggal 3 September di sebelah timur kantor perbankan di jalan Bypass Ir.Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kediri. Dalam penggeledahan tepatnya di belakang tiang telepon polisi menemukan 1(satu) plastik klip berisi sabu yang dililit palster didalam pembungkus rokok, yang oleh tersangka Bayu diakui barang tersebut adalah miliknya.
Tak sampai disana, penggeledahan juga dilakukan esok harinya di depan rumah tersangka, Desa Mengwi, Badung. Di lokasi tersebut, di depan rumah rumah tersangka tepatnya di depan pintu pagar rumah ditemukan tiga belas paket sabu, satu timbangan digital, satu pipa kaca, satu buah tutup botol berisi dua lubang, dua pipet plastik dan satu korek gas, ditemukan oleh polisi di kain hitam dalam pipa yang dilapisi beton dan lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu didalam kamar tidur tersangka.
“Setelah tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres, anggota kembali mengintrogasi tersangka Bayu dan mengakui sebelumnya telah memberikan pada rekannya atau tersangka ketiga I Wayan S alias Mamo sabu sebanyak 16 paket. Dari informasi inilah petugas langsung mencari keberadaan tersangka ketiga,”jelasnya.
Tak memerlukan waktu lama, tersangka Mamo juga akhirnya berhasil diamankan pada 4 September 2021 pagi, tepatnya di halaman samping sebelah kanan kantor LPD Desa Geluntung, Marga, Tabanan. Pada tersangka ketiga (Mamo) didapati 1(satu) bekas pembungkuas rokok dan didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip putih diplaster di dalamnya berisikan sabu. Dengan keseluruhan barang bukti 1,48 gram netto.
“Jadi Bayu dan Mamo sama sama berperan sebagai tukang tempel (peluncur) dan pengguna juga, dan mereka punya wilayah masing-masing, seperti Mamo wilayah Senganan dan Marga, kemudian Bayu wilayah Kediri Tabanan dan Badung, sasaran mereka dari berbagai kalangan baik muda maupun dewasa,” ucapnya.
Terkait tingginya angka kasus narkoba di masa pandemi, Kabag Ops Kompol I Nengah Sudiarta meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada lagi terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Meski ekonomi susah namun tetap waspada baik lingkungan keluarga dan masyarakat di lingkungan bahwa sekitar kita masih banyak barang haram yang berkeliaran. Minta pada masyarakat jika ada informasi tentang masalah narkoba jangan takut memberikan laporan dan informasi pada kami dj kepolisian,” tutupnya.
Reporter: bbn/tab