search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Warga Filipina Dideportasi, Pernah Terlibat "Skimming" di Ubud
Senin, 13 September 2021, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/2 Warga Filipina Dideportasi, Pernah Terlibat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina atas nama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Proses deportasi tersebut berlangsung dari bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta. 

Kedua orang asing itu baru bebas dari Lapas Kerobokan karena terlibat kejahatan skimming. Selain dideportasi keduanya diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Imigrasi. 

"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, pada Senin 13 September 2021. 

Jamaruli menyebutkan, pendeportasian kedua WNA itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Melalui Gate 4 terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL). 

"Sebelumnya kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air sekitar pukul 08.00 WITA," bebernya. 

Diinformasikan, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu skimming ATM di daerah Ubud. 

Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian

Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2021 kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama 4 bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami