Remaja Curi Kotak Amal Demi Beli Paket Internet
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Tim unit Reskrim Polsek Suela Kecamatan Suela, Lombok Timur, Minggu (7/11) sekitar pukul 10.00 WITA, berhasil menangkap MA (17 tahun), pelaku pencuri kotak amal milik Musala Al Amin.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dia membelanjakan hasil aksinya untuk membeli paket internet dan digunakan membeli makanan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
Kapoles Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kapolsek Suela Ipda Rahmadi melalui Kasi Humas Polres Lotim saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku di bawah umur yang di tangkap kasus pencurian kotak amal milik musala pada bulan lalu.
"Pelaku ditangkap saat sedang duduk di pos ronda, tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke sel tahanan guna proses hukum," ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam tujuh tahun penjara.
Sementara itu kronologis kejadian, sebelum pelaku ditangkap, Rabu (27/10) sekitar pukul 10.00 WITA, pelapor mendatangi Polsek guna melaporkan kasus pencurian kotak amal milik Musala Nurul Iman Pesugulan.
Adanya laporan tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan berhasil mengungkap pelakunya, yaitu MA, warga Desa Bebidas.
Setelah identitas diketahui Unit Reskrim Polsek Suela di dampingi Kawil dusun setempat, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap ketika sedang duduk di pos ronda, tanpa perlawanan," jelasnya.
Ia mengatakan di hadapan penyidik, pelaku tak mengelak atas perbuatannya yang telah mengambil kotak amal milik musala.
"Pelaku mengaku telah mengambil kotak amal yang berisi uang Rp 350 ribu," jelasnya.
Reporter: bbn/lom