search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ringkus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak 4 SD
Rabu, 17 November 2021, 23:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Ringkus Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak 4 SD.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Puma Polres Lombok Timur langsung membekuk terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga. 

Ayah kandung yang mencabuli anaknya sendiri sejak 4 SD hingga berumur 15 tahun. Pelaku dibekuk di kos di Dusun Mujahidin Timur Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri membenarkan bawah anggotanya telah menangkap pelaku (S) laki-laki, 43 tahun pada hari Rabu (17/11).

"Pelaku mulai melakukan aksinya sekitar tahun 2019 setelah ibu korban kembali keluar negeri. Korban sering disetubuhi oleh pelaku dan terakhir pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

Selain itu korban juga pernah dipukuli dengan menggunakan potongan selang pada pergelangan tangannya dan rambutnya dipotong oleh pelaku karena korban berusaha kabur dari kos-kosan tersebut," jelas Fajri. 

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seprei, celana dan baju," imbuhnya.

Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami