search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemanfaatan Ramuan Tradisional Bali Kembali Dibahas
Rabu, 24 November 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemanfaatan Ramuan Tradisional Bali Kembali Dibahas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemanfaatan ramuan tradisional Bali dan tanaman bahan obat kembali dibahas pemerintah.

Terkait hal itu, sinergitas petani tanaman obat, pengusaha obat dan pengusada dibahas dalam Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali, Rabu (24/11).

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Jembrana, I Putu Patriana Krisna di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana itu akan berlangsung hingga 26 November mendatang. Pemkot Denpasar mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali. 

Ketiganya yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Dewa Made Sudarsana. 

Pemkot Denpasar juga mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti pameran, yakni Taru Premana, Aika Herbal dan Jung Kumis Herbal.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan Rakorda Staf Ahli se-Bali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. Karenanya, diperlukan sinergitas antara Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada. 

“Dari Rakorda ini diharapkan mampu mendukung implementasi penerapan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali,” jelasnya. 

Selama tiga hari pelaksanaan, Rakorda ini akan diisi dengan pemberian materi, diskusi serta pemecahan masalah di masyarakat. Sehingga diharapkan secara berkelanjutan penerapan kebijakan ini dapat dioptimalkan. 

Dia menjelaskan, dari pelaksanaan Rakorda ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Pemkot Denpasar yang dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar dalam merancang kebijakan berkelanjutan, khususnya di bidang kesehatan tradisional Bali

“Dalam arahan tadi Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten/Kota akan memberi ruang bagi Para petani tanaman obat, Pengusada/Juru Sembuh dan Pengusaha UMKM Obat Herbal. Nantinya bisa membantu alternatif pengobatan  masyarakat disamping Kedokteran dengan menyiapkan pelayanan di Rumah Sakit, seperti di RS Bali Mandara,” ujarnya.  

Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Kota Denpasar juga mengusulkan agar di setiap Kabupaten dan Kota bisa memberikan ruang kepada para Pengusaha obat dan Pengusada bersinergi untuk dapat mendapatkan ruang di Puskesmas yang sudah siap sebagai percontohan pengenalan produk Herbal dan Pengusada sebagai alternatif pengobatan dan juga sebagai bentuk kearifan lokal.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami