Jambret Anting Anak Kecil hingga Telinga Robek, Residivis Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pejambret anting yang mengakibatkan luka robek pada telinga anak kecil berusia 8 tahun di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat, NTB ditangkap anggota Polres Lombok Barat.
MAF (44 tahun) pelaku penjambretan adalah residivis kasus serupa berasal dari desa yang sama dengan korban. Sementara satu pelaku lain adalah MN, pelaku penadah barang hasil jambretan.
"Korban masih dibawah umur, usia delapan tahun," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (9/12).
Wirasto mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian pada Minggu (5/12) malam. Saat itulah timbul niat jahat pelaku untuk menjambret anting-anting yang dikenakan korban.
"Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," kata Wirasto.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges dan menjual barang tersebut ke penadah.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Reporter: bbn/lom