search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Motif Penusukan Seorang Pelajar hingga Tewas
Sabtu, 11 Desember 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ini Motif Penusukan Seorang Pelajar hingga Tewas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Polres Lombok Barat berhasil menangkap seluruh pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan By Pass BIL II, Sabtu (4/12) lalu yang menyebabkan korban JR (16 tahun) status pelajar meninggal dunia akibat luka tusuk. 

Motif awal pengeroyokan yang berakhir dengan pembunuhan ini adalah saling pandang antara pengendara motor.

“Korban berinisial JR, tempat tinggal Banyumulek Mataram, statusnya masih pelajar dan usia 16 tahun meninggal dunia,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma SIK dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, dalam konferensi pers, Sabtu (11/12).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, di depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

“Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang. Terdiri dari lima orang diantaranya anak-anak dan tiga orang dewasa,” jelas Kapolres.

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya inisial LK (20 tahun), warga Desa Perampuan, kemudian tersangka kedua inisial PB (22 tahun), inisial KU umur (18 tahun), sedangkan lima diantaranya masih dibawah umur.

“Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum, diantaranya berinisial IS (16 tahun), IH (15 tahun), MIH (16 tahun), MH (15) dan MN (16 tahun), jadi tiga dewasa, lima anak-anak,” jelasnya.

Terhadap tersangka anak-anak ini, sementara dititipkan di LPA Paramitha, karena pelaku anak-anak. 

“Kemudian kronologis kejadian, korban ini termasuk pelajar berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah mataram menuju Lombok barat,” ucapnya.

Sesampainya di depan Kuburan Di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba tiba saat itu pelapor dan korban didekati oleh pelaku-pelaku ini.

“Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan disitu, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.

Akibat mengalami luka tusuk, korban sekitar pukul 01.50 Wita dibawa RSUD Gerung, korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

“Atas dasar tersebut kami dari Polres Lombok Barat bersama Polsek Labuapi dan dibackup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran,” tegasnya.

Pengejaran polisi akhirnya mendapatkan salah satu nama pelaku yang berinisial MIH, yang beralamat di Desa Karang Bongkot Labuapi, langsung diamankan.

"Kita tangkap, kemudian kita amankan. Dari dasar satu orang tersebut, kita dapat enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK,” imbuh Kapolres.

Untuk tersangka utamanya sempat kabur, kemudian pada Rabu (8/12), Polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan bersangkutan, beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Sedangkan peran masing masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus kedepan, menggunakan senjata tajam ini,” kata Kapolres sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam kepada media.

Kemudian yang lain perannya mengeroyok korban, sedangkan untuk motif akhirnya diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka.

“Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.

Dimana awalnya saling lihat antara pengendara. Saling tatap muka atau tatap tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil amankan diantaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, honda scoopy.

Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

“Kemudian pasal yang disangkakan, pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun,” bebernya.

Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan di setiap malam minggu.

“Melalui patroli blue light dan patroli sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan,” harapnya.

Penerangan terutama di tempat-tempat diwilayah Hukum Polres Lombok barat, yang rawan kriminalitas.

“Penerangan, untuk mengurangi dan mencegah angka kriminalitas di lokasi rawan kriminalitas tersebut,” tandasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami