search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Sita Meriam Pipa Pengganti Kembang Api
Sabtu, 1 Januari 2022, 14:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Jembrana Sita Meriam Pipa Pengganti Kembang Api

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Berbagai cara masyarakat untuk merayakan pergantian malan tahun baru 2022. Setelah dilarang menggunakan kembang api, kini ada yang beralih menggantinya dengan pipa paralon yang dibuat sendir. 

Suara meriam tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum. Atas informasi masyarakat adanya kegiatan membunyikan meriam pipa, personel Polres Jembrana melaksanakan patroli di sekitar lapangan umum Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Jumat (31/12/2021). 

Hasil polisi mendapati anak anak remaja bermain meriam pipa kemudian menyita barang tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mako Polres jembrana untuk diamankan. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan kejadian tersebut. 

“barang bukti kita amankan di Polres Jembrana, informasi tersebut merupakan dari warga sekitar alun-alun yang merasa terganggu,” ujarnya.

Pemilik meriam pipa yang mayoritas anak anak ini kemudian diberikan pembinaan supaya tidak membuat meriam pipa yang bisa berbahaya pada diri sendiri maupun orang lain. 

Pada saat malam pergantian tahun (31/12/2021) malam, Polres Jembrana bersana TNI melakukan patroli menyasar titik lokasi yang biasanya menimbulkan kerumunan. 

Perlu diketahui, lanjut Juliana, di pergantian tahun ini pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun disarankan di rumah saja. mayarakat tidak diperkenankan segala bentuk petasan, kembang api. 

“Mengadakan arak-arakan, posko musik tidak diperbolehkan untuk menghindari kerumunan, alun-alun ditutup sementara selama pergantian tahun baru. Terkait  perbelanjaan cafe ditutup  sampai pukul 22.00 wita wajib untuk tidak melakukan kegiatan,” tutup Juliana.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami