Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku KDRT Yang Viral Ditangkap Polisi

Senin, 3 Januari 2022, 16:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Pelaku KDRT Yang Viral Ditangkap Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi telah menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Bandung yang viral di media sosial. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengataan, terduga pelaku KDRT ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam.

"Sudah ditangkap semalam, inisialnya AF," kata AKBP Rudi Trihandoyo, saat dihubungi via ponselnya, Senin (3/1/2022).

Rudi mengatakan pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pelaku disangkakan pasal tentang KDRT, yakni pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004.

"Pelaku sudah diamankan dan dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rudi.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat rupanya bermula dari permintaan rujuk terduga pelaku yang ditolak oleh korban.

Kasus yang kemudian viral di media sosial tersebut pun mendapatkan penjelasan dari sang kakak korban yang berinisial CR (24) yang membeberkan kronologi melalui siaran radio di 107,5 PRFM News Channel.

CR menjelaskan bahwa adiknya telah menikah selama 4 tahun dan menempati kontrakan dekat orang tua korban. Keterangan dari CR menyebutkan bahwa selama menjalani bahtera rumah tangga, keduanya kerap terdengar berseteru.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami