Ngaku Jaksa Kejagung, Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengaku sebagai Jaksa Kejagung RI, terdakwa dugaan penipuan bernama Setiadji Munawar dituntut 4 tahun penjara.
Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pria ini telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (7/1/2022).
Dalam persidangan tersebut dinyatakan pula bahwa JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Seusai JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku menggunakan identitas tersebut diduga untuk melakukan penipuan.
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021. Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI.
Setelah dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali. (sumber: Antara).
Reporter: bbn/net