search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sekelompok Remaja Curi Mesin Truk Barang Bukti Kecelakaan
Jumat, 21 Januari 2022, 16:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Sekelompok Remaja Curi Mesin Truk Barang Bukti Kecelakaan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Empat remaja asal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mencuri mesin Truk Colt Diesel di Pos Lantas Tarahan. Mobil truk itu adalah mobil barang bukti kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sudah menangkap empat remaja yang mencuri mesin truk barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Tarahan, Lampung Selatan. Mereka masing-masing berinisial YUS (22), DIK (17), SAT (17), dan GUN (16).

Kapolsek Katibung AKP Deprizon mengatakan, aksi pencurian ini baru diketahui saat Yadi Purnomo, mengalami kecelakaan di sekitaran Tarahan pada Minggu (5/12/2021). Namun saat korban mengecek pada Kamis (20/1/2022), didapati mesin truknya ini tidak ada di badan mesin truk.

"Truk itu merupakan barang bukti kecelakaan, mesin hilang saat korban melalukan pengontrolan barang bukti kecelakaan. Atas kejadian ini, korban merugi mencapai Rp20 jutaan," kata AKP Deprizon dalam keterangannya.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Katibung kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, akhirnya pelakunya mengarah kepada YUS (22).

"Satu pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui beraksi bersama enam rekannya, beralamat di Desa Tarahan," ujar Deprizon.

Dari keterangan YUS, dikembangkan lagi dan ditangkap tiga pelaku lainnya di rumahnya masing-masing. Sedangkan tiga pelaku lainnya inisial AS (21), REN (21), serta FER (18) berhasil kabur dan hingga kini masih pengejaran.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu linggis, satu Tang gagang warna merah, dan satu kunci pas yang telah dimodifikasi. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami