Kendaraan Menuju Besakih Dipungut Sumbangan, Ini Kata MO
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemedek yang hendak melaksanakan persembahyangan dalam rangka Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem dikenakan pungutan.
Pungutan tersebut dilakukan di tiga titik jalur masuk menuju Pura Agung Besakih diantaranya satu pos pungutan di pintu masuk jalur utama yang berada di Banjar Kedungdung, satu pos di jalur masuk sebelah barat yaitu di wilayah Banjar Kunyit dan satu pos di pintu masuk sebelah timur yang berada di wilayah Banjar Batusesa.
Menurut PLT Manager MO Pura Agung Beskaih, I Gusti Bagus Kariawan saat dihubungi Senin (28/3/2022). Pungutan tersebut berupa sumbangan parkir kendaraan bermotor yang masuk menuju Pura Agung Besakih. Untuk sepeda motor dikenakan sumbangan Rp.2,000 kendaraan roda empat Rp. 5,000 dan Bus Rp. 10,000.
"Ya dilakukan oleh MO, dasarnya SK Desa Adat no 75 tahun 2018, berupa sumbangan parkir kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang akan menuju Pura Besakih, jadi setelah sampai di Besakih kita akan sarankan untuk mencari tempat parkir milik pemerintah, jika parkir di sana pemedek tidak akan kenakan parkir lagi, " ujarnya.
Namun apabila para pemedek parkir masuk ke penitipan kendaraan milik pribadi tentunya akan dikenakan parkir oleh pemilik lahan. Terkait hal tersebut tentunya bukan kewenangan pihak MO untuk mengaturnya karena merupakan lahan milik pribadi.
Terkait dengan tempat parkir, pihaknya juga menyampaikan permakluman kepada para Pemedek mengingat saat ini di kawasan Pura Besakih sedang berjalan proyek penataan parkir, sehingga tempat parkir yang sedang diperbaiki tidak bisa dipergunakan untuk menampung kendaraan.
Oleh sebab itu Pemedek dipersilakan untuk mencari tempat parkir lowong yang tidak kena proyek seperti di tempat parkir pemerintah yang berada di kawasan Kidulingkreteg.
Sementara itu, di luar sumbangan parkir tersebut juga ada sumbangan dari para pedagang yang berasal dari luar Desa Adat Besakih, termasuk juga dari wisatawan asing maupun domestik yang datang ke Pura Besakih dikenakan sumbangan.
Semua pungutan sumbangan tersebut sudah dilengkapi dengan tanda bukti berupa tiket resmi yang dikeluarkan dari pihak MO.
Nantinya seluruh hasil pungutan setelah akhir tahun berapapun jumlah hasil bersihnya dikurangi biaya operasional kemudian akan dibagi tiga berdasarkan M0U Desa Adat dengan Pemda Karangasem.
"Untuk pembagiannya yaitu 50 persen diserahkan ke Pura Besakih, 25 persen kepada Desa Adat dan 25 persen diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem, jadi setiap awal tahun kita selaku pekerja dari pihak desa adat dan pemerintah tidak pegang uang karena semua uang telah diserahkan," terang Kariawan.
Reporter: bbn/krs