Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2022, 14:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi memperkenalkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.

"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).

Dari pengenaan pasal tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka tidak sengaja bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

"Kira-kira kejadiannya jam 2 pagi," ungkap kuasa hukum Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi.

Sedangkan dari versi Putra Siregar, ia terpaksa melakukan kontak fisik karena Rico Valentino dikeroyok Nur Alamsyah dan teman-temannya.

"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.

Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan sejak 12 April 2022.(sumber: suara.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami