search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
86 Pekerja Kafe Delodberawah Terjaring Sidak Satpol PP
Rabu, 13 April 2022, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/86 Pekerja Kafe Delodberawah Terjaring Sidak Satpol PP.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 86 warga pendatang yang bekerja di tempat hiburan malam terjaring razia yang digelar Jajaran Satpol PP Jembrana bersama Koramil Mendoyo, Rabu (13/04/2022) di Desa Delodberawah Kecematan Mendoyo Jembrana. 

Mereka yang terjaring dalam razia tersebut karena tidak bisa menunjukkan surat penduduk non permanen (PNP). Razia menyasar tiga lokasi diantaranya Banjar Dauh Marga, Banjar Berawan Tunjung dan Banjar Kertayasa. 

Sejumlah lokasi kos-kosan dan mes kafe diobok-obok tim gabungan. Mereka yang berhasil terjaring kemudian digiring ke kantor Perbekel setempat. Selain itu mereka juga belum mendapatkan vaksin baik dosis I dan booster. 

Kabid Penegakan perundangan-undangan Daerah Kabupaten Jembrana Ketut Jaya Wirata mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan dari polsek dan koramil mengadakan razia vaksin dan duktang di Desa Delodberawah. 

Menurutnya terkait masalah penduduk non permanen memang aturan biasanya harus surat dari desa tempat tinggal yang bersangkutan. 

"Aturan dari Perbup No 13 harus membawa surat keterangan dari desa,"jelasnya. 

Jaya Wirata, juga mengatakan mereka hanya baru melapor ke Kelian Dinas dan belum diteruskan melapor ke kantor desa. Menurutnya ada miskomunikasi, sehingga ke depan akan dinolkan semua terlebih dahulu agar data dari desa dan banjar sinkron tidak ada perbedaan lagi kedepannya.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami