Pria Asal NTT Mabuk Aniaya 2 Anak Tetangga Kos
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tega menganiaya 2 anak tetangga kos, seorang pria paruh baya berinisial OPA (40) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar.
Pelaku OPA dilaporkan menganiaya SO (14) dan MS (9) di sebuah rumah kos di Jalan Bung Tomo Denpasar Utara, pada Senin 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.
Menurut saksi pelapor berinisial ND, kasus penganiayaan ini awalnya menimpa korban MS yang saat itu sedang bermain bersama temannya di halaman rumah kos. Pelaku OPA yang sedang mabuk merasa terganggu mendengar anak-anak ribut bermain.
Pria asal NTT itu turun dari lantai kamar kos menuju lokasi bermain anak-anak. Ia langsung memukul bagian kepala MS.
"Anak saya dipukul sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga memar," beber pelapor yang juga ibu korban.
Dipukuli orang dewasa, korban MS menangis. Mendengar ada suara tangisan, SO keluar dari kamar. Remaja putri ini menghampiri ponakanya MS dan menanyakan siapa yang memukulnya. Korban pun menunjuk OPA yang memukulinya.
Tidak terima keponakanya dipukul, SO mencari OPA dan menanyakan kenapa main pukul terhadap anak kecil. Justru OPA yang masih berada di lantai satu dalam kondisi sempoyongan dan bertelanjang dada itu marah. Ia juga menganiaya SO.
"Korban SO dipukuli juga sebanyak 1 kali di bagian kepala sampai benjol," ungkap pelapor.
Selain menganiaya, pelaku OPA juga mengancam akan memotong leher sehingga kedua korban ketakutan.
"Anak saya (MS) diancam akan dipotong lehernya sehingga jadi ketakutan. Sudah mukul, ancam lagi," ungkap ND.
Insiden pemukulan itu dilaporkan pelapor ke Polresta Denpasar. Keesokan harinya pria paruh baya itu ditangkap tanpa perlawanan.
"Saya sebenarnya kasihan juga. Istrinya beberapa bulan lalu curi handphone milik pedagang sayur dan sudah ditahan," ujarnya.
Sehubungan laporan aniaya tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
"Ya sudah diamankan dan masih dimintai keterangan," ungkapnya kepada wartawan.
Reporter: bbn/bgl