search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Segel Restoran Mie Gacoan di Jembrana
Senin, 30 Mei 2022, 17:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Segel Restoran Mie Gacoan di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel usaha mie berjaringan ternama, lantaran izinnya tidak lengkap. Padahal pada hari ini, Senin 30 Mei 2022, restoran akan diresmikan. 

Restoran bernama Mie Gacoan yang berada Jalan Hasanudin Kecamatan Jembrana itu terpaksa harus dipasangi garis pembatas milik Satpol PP Jembrana. 

Restoran mie ternama tersebut disegel karena pihak pengelola belum bisa menunjukan izin perubahan bangunan gedung. Sehingga, Satpol PP didampingi dinas terkait menyegel operasional pelayanan konsumen yang bertepatan dengan pembukaannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Senin (30/5/2022).

"Perusahaan ini ditutup karena belum menyelesaikan proses perizinan yang harus dilengkapi," ujarnya.

Sementara Manajemen Perusahaan Mie Gacoan Cabang Jembrana, Hamdani mengaku akan mematuhi aturan yang ada di Jembrana. Pihaknya akan melengkapi perizinan dan mematuhi arahan petugas.

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan untuk menyelesaikan segala bentuk perizinan sebelum membuka usahanya.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami