search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Bisa Kena Sanksi Kominfo
Kamis, 21 Juli 2022, 13:03 WITA Follow
image

bbn/republika.co.id/Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Bisa Kena Sanksi Kominfo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Google dan Youtube belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Pribadi hingga Kamis (21/7/2022). Dengan demikian, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika konsisten dengan kebijakannya, maka raksasa internet asal Amerika Serikat itu akan kena sanksi.

Seperti dipantau Suara.com di laman PSE Kominfo pada Kamis pagi, terlihat belum ada nama Google dalam kolom nama sistem yang sudah mendaftar. Youtube, salah satu anak usaha Google, juga belum mendaftar.

Google sendiri memiliki berbagai macam layanan di Indonesia. Selain mesin pencari dan Youtube, ada juga layanan email Gmail, Google Duo untuk melakukan panggilan video hingga layanan pendidikan serta pekerjaan yang belakangan jamak digunakan.

Satu-satunya layanan Google yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah Google Cloud, yang tak lain adalah jasa komputasi awan.

Selain Google, Microsoft juga belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Microsoft memiliki servis yang banyak digunakan di Indonesia, mulai dari mesin pencari Bing, media sosial LinkedIn, hingga rangkaian software yang banyak digunakan di Tanah Air.

Sama seperti Google, satu-satunya layanan Microsoft di Indonesia yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah Microsoft Cloud.

Kominfo sebelumnya menegaskan bahwa tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah pada 20 Juli 2022. Mereka yang belum mendaftar, akan dikenai sanksi, mulai dari teguran, denda hingga pemblokiran sementara.

Hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum membeberkan apakah akan langsung memberikan sanksi teguran ke Google dan Microsoft atau tidak.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami