search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kerugian Korupsi Duta Palma Rp78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Rabu, 3 Agustus 2022, 23:09 WITA Follow
image

bbn/Gatra.com/Kerugian Korupsi Duta Palma Rp78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman; dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Thamsir saat ini sedang dipenjara karena kasus lain, sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. 

Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," sambung Burhanuddin.

Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin. (Sumber: Detik.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami