search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali: Kasus Terlapor Dewa Swastha Tidak Masuk Ranah ITE
Selasa, 9 Agustus 2022, 19:43 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali: Kasus Terlapor Dewa Swastha Tidak Masuk Ranah ITE.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menuai titik terang. 

Laporan yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2). 

Hal itu disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya saat dikonfirmasi, pada Selasa 9 Agustus 2022. Menurutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk menyelidiki laporan I Made Bandem Dananjaya. Namun dari hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. 

"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," sebutnya. 

Perwira melati dua di pundak itu kembali menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memenuhi unsur karena bukan terlapor yang menyebarkan ke medsos tapi orang lain. 

Bisa dikatakan pelaporan tersebut tidak masuk ranah UU ITE, tapi masuk kategori tindak pidana umum. Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Direskrimum Polda Bali. 

"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," bebernya. 

Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini menerangkan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut tidak memenuhi unsur, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara. 

"Secepatnya kami akan gelar perkara terhadap kasus ini dan juga pelimpahan berkas ke Ditreskrimum," ungkapnya. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) ADV. Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia. 

"Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur," bebernya, Selasa 9 Agustus 2022.  

Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik. Tapi hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya. 

"Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali," tegasnya. 

Mantan Wakapolda Bali ini menerangkan, ?lienya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya. 

"Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos," terang kuasa hukum dari Rekonfu Law Firm'87 ini. 

Sehingga, ungkap mantan Kapoltabes Denpasar ini bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

"Jadi dengan demikian unsur unsur Pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 juga tidak terpenuhi," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ida Agung Penglingsir Putra Sukahet menghadiri undangan Paruman Pamangku di Wantilan Pura Ulun Danu Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022. Dalam pidatonya Putra Sukahet menyampaikan pidato sikap tegas MDA menolak ajaran Sampradaya Asing yang telah merongrong ajaran agama Hindu Dresta Bali. 

Ia juga mengatakan perlu adanya demarkasi yang jelas dan tegas sehingga perlu diidentifikasi siapa siapa yang telah menganut Sampradaya Asing perlu dicolek pamor, dan apabila memasuki Pura maka perlu ditanyakan apakah masih menganut keyakinan Sampradaya Asing. 

Dalam pidatonya itu Putra Sukahet juga menyatakan tidak ada maksud melakukan swepping dan tidak ada maksud mengusir krama Bali dari Bali maupun Indonesia. Kalau Sampradaya Asing itu tidak bisa disadarkan, maka ajaran tersebut harus enyah dari Indonesia khususnya Bali. 

Namun, dari pidato Putra Sukahet itu menuai kontroversi dan dilaporkan segelintir orang ke Polda Bali, salah satunya pelapor I Made Bandem Dananjaya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami