search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peternak di Tabanan Terdampak PMK Tunggu Kompensasi
Rabu, 10 Agustus 2022, 09:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Peternak di Tabanan Terdampak PMK Tunggu Kompensasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Peternak yang hewan peliharaannya dipotong akibat terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menunggu kompensasi berupa uang pengganti sebsar Rp10 juta untuk setiap ekornya. 

Kepala Pertanian Tabanan I Made Subagia sejauh ini di Tabanan dilakukan pemotongan terhadap tiga ekor sapi yang positif terjangkit PMK. 

“Kompensasi sekitar Rp30 juta. Peternak masih menunggu,” kata Selasa, (9/8). 

Tiga ekor sapi yang positif PMK di Tabanan berada di Desa Demung, Kecamatan Kediri pada 25 Juli 2022. Tiga ekor sapi yang merupakan satu indukan dan dua anaknya dipotong. 

Subagia sempat menyatakan, jika Ia memahami rasa kecewa dari peternak karena harga sapi tidak sesuai dengan harga pasaran. Tapi, Ia melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan. 

“Kami sampaiakan agar menunggu. Pasti akan diberikan,” ujarnya. 

Sementara itu, untuk proses administrasi dari Dinas Peternakan Provinsi memerlukan data seperti fotokopi KTP peternak dan nomor telepon. 

Surat keterangan kepemilikan ternak yang berdampak dari kepala desa atau lurah setempat dan diketahui oleh kepala perangkat daerah setempat kepala dinas atau camat. Serta surat diagnosis kematian atau dipotong bersyarat dari dokter hewan setempat.

“Nanti melalui provinsi akan melakukan klaim ke pusat untuk biaaya kompensasinya,” ujarnya. 

Kompensasi ternak yang dipotong dan mendapatkan uang pengganti sebesar Rp10 juta akan diberikan oleh Kementerian Pertanian. 
Hingga saat ini, kompensasi tersebut belum ada yang sampai ke peternak khususnya di Bali. Namun, pihak pemerintah daerah masih melakukan proses pendataan dan pelengkapan administrasi terkait hal tersebut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami