search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Paskibra Dikeroyok Senior hingga Gendang Telinga Rusak
Jumat, 12 Agustus 2022, 09:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Paskibra Dikeroyok Senior hingga Gendang Telinga Rusak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang pasukan pengibar bendera (Paskibra) di SMAN 1 Praya, Lombok Tengah dikeroyok oleh enam seniornya. Pelaku dikeroyok lantaran memutuskan untuk berhenti menjadi Paskibra.

Siswa berinisial MMA dianiaya hingga membuat gendang telinganya rusak. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.

Penganiayaan terhadap Paskibra yang ingin keluar sudah menjadi tradisi. Aksi penganiayaan senior tersebut dikabarkan sering terjadi.

Kepala Sekolah SMAN 1 Praya, Kadian, mengatakan telah melakukan skorsing terhadap para pelaku pengeroyokan.

“Saya menyayangkan dan mengutuk praktik-praktik seperti itu,” kata Kepsek Kadian, Kamis (11/8). 

Enam pelaku penganiayaan telah diskorsing. Dia juga telah menutup kegiatan Paskibra hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Kami tidak berniat melindungi pelaku. Bahkan kami telah memberikan hukuman kepada pelaku dengan skorsing dan penutupan kegiatan Paskib sampai batas waktu tidak ditentukan,” ujar Kadian.

Sementara itu Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin (8/8).

Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.

"Laporannya sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Kamis (11/8).

Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak. Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosodur yang berlaku," tegasnya.

Sementara, orangtua korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini. Ia meminta agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (Polisi) Akan menelpon tapi sampai sekarang belum ada. Padahal kita nunggu dari kemarin," ucapnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami