Belasan Tower Telekomunikasi di Karangasem Belum Berizin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Belasan tower telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Karangasem belum mengantongi izin secara lengkap.
Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, diantara belasan tower yang belum melengkapi izin tersebut, dua tower diantaranya diketahui telah beroperasi.
Keberadaan tower yang belum berizin tersebut dipandang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait pasalnya disamping belum berizin, juga terbilang nekat karena telah beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022) tak menampik prihal keberadaan tower telekomunikasi tak berizin tersebut.
"Ya informasi dari kecamatan tercatat ada 15 tower telekomunikasi yang belum melengkapi ijin di Karangasem, ada juga yang berproses di OSS tapi belum ada terbit izin," ujar Mertadina.
Ia juga mengakui bahwa memang dari informasi yang pihaknya terima ada dua tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin lengkap di Karangasem telah beroperasi. Keduanya masing - masing berada di wilayah Kecamatan Karangasem dan Kubu.
Terkait dengan tindak lanjut keberadaan tower telekomunikasi tak berizin tersebut, menurut Mertadina, kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan berada di OPD teknis, pihaknya mendorong agar OPD teknis melakukan pengawasan dan nantinya hasil rekomendasi pengawasan oleh OPD bisa sampaikan ke Pol PP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs