Pengempon Pura Bingin Ambe Tolak Mediasi, Ini Respons PHDI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd menyesalkan komentar seorang Pengempon Pura Bingin Ambe, Denpasar, yang mengancam, akan membawa masalahnya ke lembaga lain, sementara permasalahan belasan tahunnya sudah dimediasi oleh PHDI Kota Denpasar, disaksikan langsung pengurus PHDI Bali, dalam pertemuan mediasi di sekretariat PHDI Denpasar.
Atas mediasi PHDI Denpasar, pemilik tanah melalui pernyataan tertulis, menyatakan bersedia menghibahkan tanahnya selebar 2 meter dan sepanjang 9,5 meter untuk akses Pura Binginambe, Denpasar.
Baca juga:
Mediasi Pintu Pura Ditembok Buntu, Pemilik Bangunan Enggan Hadir
Namun, tawaran ini ditolak langsung dan disampaikan di hadapan Ketua PHDI Kota Denpasar, Made Arka, saat melakukan cek lokasi di Pura Bingin Ambe, beberapa hari lalu.
"Tidak pantas mengucapkan ancaman seperti itu dalam proses mediasi. Tapi, hak pengempon pura untuk mencari mediator lain atau langkah lain seperti langkah hukum, bila atas tawaran akses 2 meter x 9,5 meter dari pemilik tanah dalam proses mediasi ditolak. Silakan mencari langkah lain, dan PHDI melepaskannya dan tidak akan melanjutkan proses mediasi lagi," kata Made Arka.
Baca juga:
Pemuda Pakai Baju Adat Mesum di Mobil, PHDI: Pelecehan Simbol
Untuk diketahui, setelah pertemuan mediasi di sekretariat PHDI Denpasar, dimana kedua pihak yang bersengketa dipertemukan, keluarga pemilik tanah di sebelah Pura yang diminta memberikan akses keluar masuk ke "pemedal Pura Bingin Ambe", melalui pernyataan tertulis menyampaikan, atas saran PHDI Kota Denpasar, siap menghibahkan tanah seukuran lebar 2 (dua) meter dan panjang 9,5 (sembilan setengah) meter, dengan sejumlah syarat.
Di antaranya adanya jaminan dan perlindungan dari PHDI Kota Denpasar yang ditembuskan ke PHDI Bali dan PHDI Pusat, untuk melindungi pemilik tanah dari segala gangguan dari Pengempon Pura Bingin Ambe termasuk keturunannya, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan/tuntutan terkait tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah.
"Itu antara lain, kesediaan yang boleh dikatakan sebagai tawaran dari pemilik tanah kepada Pengempon Pura Bingin Ambe, dalam surat tertanggal 5 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh mereka selaku mewakili pemilik tanah (K.G. Widjaja, SH, MH), yaitu Made Gede Taksu Beratha, SH, Baradin Kepakisan dan Ngurah Gede Leo, SE, B.Sc. Point lainnya masih ada, dan itu yang maunya dimediasi dengan pihak Pengempon Pura," kata dia.
Tapi, kata dia, kalau belum apa-apa, tawaran akses itu sudah ditolak dan mutlak-mutlakan mau menjadikan seluruh tanah yang dipersengketakan itu dibebaskan untuk Jaba Pura, sesuai konsep Tri Mandala, dan mengancam membawa ke lembaga lain.
Bahkan ada pegiat LSM yang mengancam akan mengerahkan massa atau mencari urunan krama Hindu untuk membeli tanah di depan Pura Binginambe, agar keberadaan Pura sesuai dengan konsep Tri Mandala.
"Konsep Trimandala itu memang idealnya begitu, dan PHDI Kota Denpasar tidak menghalangi langkah Pengempon maupun ormas yang mau melakukan gerakan untuk itu, silakan saja. PHDI Denpasar sudah melakukan mediasi, dan tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi, memaksa pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya. Kalau mau seperti itu, silakan tempuh prosedur yang sesuai dengan negara hukum di republik ini," kata Arka.
Editor: Robby
Reporter: bbn/dps