Tanah Pelaba Pura Digugat, Ribuan Krama Datangi PN Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Gara-gara tanah pelaba Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Blahbatuh digugat oleh I Wayan Sura, ribuan krama mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (29/9).
Mereka menunjukkan rasa bhaktinya dengan ikut menonton sidang. Namun pintu gerbang PN tertutup dijaga polisi. Hanya Perwakilan warga yang bisa hadir.
Ketua Pengempon Pura Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana yang dalam perkara ini menjadi Tergugat 2 mengungkapkan, bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik pura dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1992.
“Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.
Sebelum gugatan ini dilayangkan, pihaknya pun sudah berulangkali melakukan pembicaraan dengan I Nyoman Sura dan keluarganya yang kini menjadi penggugat. Namun, dengan dalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel (orang tuanya Sura) pihak Sura berpendapat beda.
Dengan kedatangan Krama, Serana yang juga Bendesa Bedulu tidak bisa menghalanginya. “Kami tidak akan membatasi krama pengempon untuk melaksanakan bhaktinya ke hadapan sesuhunan di Pura Samuan Tiga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sura, I Made Kartika, pihaknya hanya menguji keberadaan sertifikat yang kini dimiliki oleh Pura Samuan Tiga. Mengingat dari sertifikat itu ada sejumlah kejanggalan yang ditemuinya. Mulai dari ketiadaan nomor pipil asal tanah, proses peralihan, kelas tanah hingga klasifikasi peruntukan tanah.
“Kami disini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut. Jadi kami mohon ke pihak tergugat memahami kondisinya dan saling menghormati hak keperdataan para pihak,” harapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr