search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kembalikan Istri ke Orang Tua, Pemuda di Jembrana Dilaporkan
Jumat, 14 Oktober 2022, 22:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kembalikan Istri ke Orang Tua, Pemuda di Jembrana Dilaporkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Reserse Polres Jembrana menerima laporan kasus persetubuhan melibatkan anak di bawah umur hingga hamil Jumat (14/10/2022). Korban barus saja lulus SLTA dan hamil 4 bulan.

Dari informasi, Korban dari Kecamatan Melaya, Jembrana bersama keluarganya mendatangi SPKT Polres Jembrana untuk melaporkan pelaku alias pacar korban. Keluarga korban sebut saja Bunga tidak terima dengan perbuatan korban.

Pelaku dilaporkan karena korban yang sebelumnya sudah dinikahkan sebatas biakala dan biokaon saja. Tiba-tiba dipulangkan suaminya ke rumahnya si Bunga dengan alasan sudah tidak suka lagi.

Diketahui korban sebut saja bernama Bunga 17 tahun asal Kecamatan Melaya umur kehamilan sudah sekira 4 bulan ditelantarkan oleh suaminya yang menikah pada bulan September berasal dari Kecamatan Melaya. Sedangkan yang laki-laki berumur 22 tahun. 

Saat memberikan keterangan, Bunga mengatakan saat masih pacaran dirinya dan suaminya memang suka sama suka, setelah diketahui hamil, dirinya memang dinikahi hanya sebatas tanjung sambuk tanpa ada saksi adat. 

“Saya mulai pacaran dari tangga 23 Juni 2022. Saat pacaran saya hamil, saya menuntut untuk dinikahi, setelah menikah hanya berselang 1 hari di rumah suami saya tidak diajak ngomong sama suami maupun keluarganya, besoknya saya dipulangkan oleh suami dan beserta orang tuanya dengan alasan sudah tidak suka sama saya,” terangnya.

Dirinya tidak mengerti kejadiannya sampai suaminya sudah tidak suka lagi dengan dirinya, sehingga dirinya dipulangkan ke rumah orangtua. 

“Setelah kami konfirmasi lagi ke suami saya dan pihak keluarganya mereka tetap mengatakan saya tidak disukai lagi, sehingga kami rapat di rumah dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana,” bebernya.

Sementara kakak korban yang ikut melapor ke Polres Jembrana juga menuturkan, dirinya tidak terima adiknya diperlakukan seperti ini. 

“Saya tidak terima adik saya diperlakukan seperti ini, mereka tidak punya perasaan, sudah menghamili anak orang dan tidak bertanggung jawab. Sebelumnya pelaku itu kerumah mencari adik saya hingga lama-kelamaan mereka pacaran,” katanya. 

Terkait dengan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, kejadian tersebut sudah lama terjadi dan korban sudah sempat menikah secara adat. 

"Saat kejadian sempat bertanggung jawab. Tapi setelah menikah, ternyata si korban ini ditelantarkan sehingga keluarga tak terima dan melapor ke kita," ungkap Reza saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Reza mengungkapkan, yang dilaporkan pihak korban adalah terkait persetubuhan anak di bawah umur. Dan pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. 

"Kita masih fokus ke situ (persetubuhan). Nikahnya juga masih secara adat. Kita akan pastikan lagi menikah secara adat ini sah atau tidak," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami