search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Klarifikasi Soal Pemberangusan Baliho Babi Guling
Senin, 31 Oktober 2022, 10:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Klarifikasi Soal Pemberangusan Baliho Babi Guling.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengklarifikasi terkait spanduk babi guling yang diberangus dalam rangka menjelang pelaksanaan G20.

Dikatakan hanya sebagian kecil saja dari seluruh pembersihan yang dilakukan karena, menurutnya seluruh spanduk yang tak ada kaitannya dengan G20 juga diturunkan. 

“Yang diperbolehkan hanya spanduk untuk G20 saja. Yang viral itu tidak memuat secara utuh, dan tidak ada konfirmasi ke kami, sehingga kurang berimbang,” jelasnya.

Dewa Dharmadi juga menuturkan, pemilik warung telah menghubunginya untuk menanyakan keberadaan baliho itu. 

“Baliho itu kita letakkan di belakang, dan sudah saya beritahu pemiliknya. Si pemilik menerima dan bahkan mengucapkan terima kasih karena balihonya tidak kita sita,” tegasnya.

Ia menegaskan, penertiban dan pembersihan baliho, banner, spanduk sesuai dengan keputusan Rakor G20. Dijelaskan, pembersihan yang dilakukan tidak hanya menyasar baliho babi guling saja. Akan tetapi semua baliho, banner, spanduk, dan iklan produk di seluruh jalur menuju lokasi acara G20 harus dibersihkan. 

“Termasuk juga pembersihan spanduk menuju objek wisata/daerah tujuan wisata,” tegasnya, Minggu (30/10).

Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta kepada pedagang agar memanfaatkan digitalisasi dalam mempromosikan produknya. 

“Di zaman digital ini, promosi sebaiknya memanfaatkan media sosial. Jangkauan lebih luas dan gratis. Cukup dengan mengisi kuota data saja,” pungkasnya.

Pembersihan baliho itu sebagai bentuk tindak lanjut keputusan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Apalagi per 11 November 2022 ini, akan dipasang 2.500 penjor untuk menyambut tamu penting itu.

Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota pun telah melakukan penertiban dengan menurunkan banner, baliho, maupun spanduk yang kadaluarsa, usang, hingga yang dipasang menghalangi keasrian taman jalan. Penertiban pun dilakukan dengan tanpa tebang pilih, dan tak mengenal hari libur. Spanduk kecil maupun besar, mulai dari pedagang hingga spanduk politik diturunkan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami