search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sadis, Suami Bunuh Istri di Buleleng Saat Tertidur Lelap
Selasa, 1 November 2022, 11:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sadis, Suami Bunuh Istri di Buleleng Saat Tertidur Lelap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Peristiwa pembunuhan di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Buleleng tergolong sadis, pelaku Putu Ardika (41) membunuh istrinya Luh Suteni (40) yang juga Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Tirtasari dilakukan saat tertidur lelap di dalam kamar sehingga diduga tanpa ada perlawanan.

Terungkap dalam aksi yang dilakukan Ardika berawal saat terbangun sekitar pukul 01.30 WITA, meski tengah malam pelaku langsung membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban Suteni hingga lemas.

“Terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil alu atau alat penumbuk padi di Gudang yang ada dirumah pelaku, kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu kegudang,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.

Tidak sampai disitu saja, Kasi Humas Sumarjaya, Selasa 1 November 2022 saat gelar kasus itu ke media juga menyebutkan, pelaku mengambil sebilah golok di gudang dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimpah darah dan kembali pelaku, menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia. 

“Kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya yang tinggal di Sambangan,” ujarnya.

Aksi pelaku dengan membunuh istrinya diketahui oleh orang tua pelaku sendiri, Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitarnya sehingga warga berdatangan. 

Namun belum berani melihat dan mendekati korban, masih menunggu petugas Kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Dusun Dauh Margi, Desa Tirtasari.

Sementara, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dan dari hasil lisan yang disampaikan Tim Medis sementara, menyebutkan korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Dalam penanganan kasus pembunuhan itu, selain telah menetapkan pelaku Putu Ardika sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebuah alu kayu atau alat penumbuk padi, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong daster warna merah dan satu potong seprai warna merah motif tayo.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami