search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Copet, Dua Diantaranya Pasutri Sasar Bule Dugem di Seminyak
Jumat, 2 Desember 2022, 18:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Copet, Dua Diantaranya Pasutri Sasar Bule Dugem di Seminyak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polsek Kuta meringkus 3 maling yang terlibat aksi copet di tempat hiburan malam (THM). Dari ke 3 tersangka, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) yakni Firdaus (35) dan istrinya Serli (32), serta kerabatnya bernama Sahril (42). 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, ketiga maling itu menggasak barang barang milik seorang bule Australia Terrianne Keen (30). Bule itu sedang dugem di THM La Favela, Seminyak, Kuta, pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 00.00 WITA.

"Saat berada di tempat hiburan malam, korban baru sadar Iphone 13 warna putih miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 18 juta," ungkap Kombes Bambang, pada Jumat 2 Desember 2022.

Berdasar hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, terlihat pelaku berjumlah 3 orang. Ketiganya masih satu keluarga dan tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penangkapan ketiga tersangka berlangsung di Jalan Glogor Carik Gang Flamboyan, Pemogan, Denpasar Selatan, pada pukul 16.00 WITA. Ketiga pelaku asal Sulawesi Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah. 

Kapolsek Kuta AKP Yogie menambahkan, ketiga tersangka sudah beraksi hampir selama satu tahun. Dalam aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dengan sasaran warga asing yang sedang dugem. 

"Sasaran mereka warga negara asing dengan modus mengincar di club-club. Mereka beraksi di keramaian. Suaminya bertugas memetik barang, kerabatnya membayangi atau mengawasi situasi, lalu barang curian diserahkan ke istrinya," ujarnya. 

Adapun barang bukti iphone hasil curian dijual dan uangnya dibuat membuka usaha. Oleh penyidik ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami