Australia Rilis 'Travel Warning' ke Indonesia, Ini Alasannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Australia memberi peringatan perjalanan ke warganya yang hendak bepergian ke Indonesia. Ini dilakukan Kamis (8/12/2022).
Hal itu terjadi setelah disahkannya UU KHUP yang baru. Aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab.
Sebenarnya riuh peringatan sudah mulai disampaikan beberapa media di Negeri Kanguru. Pasalnya, salah satu wilayah RI, Bali, menjadi tujuan kedatangan banyak turis Australia.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan utama.
"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah," tulis media terkemuka Australia, Special Broadcasting Service.
"Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi," tambahnya.
Bak gayung bersambut, kemarin, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia akhirnya memperbarui saran perjalanannya. Nasihat perjalanan ke RI berubah menjadi "berhati-hati".
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
"Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI.
Ini terkait hal sama. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia.
Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia. Termasuk iklim investasi.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP.
KUHP Indonesia sebelumnya, berlaku dari zaman kolonial Belanda. Di mana mereka tidak menganggap seks di luar nikah sebagai sesuatu yang melanggar norma.
Dalam KUHP lama, tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net