Besaran Gaji Letkol Tituler, Pangkat TNI AD Milik Deddy Corbuzier
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Deddy Corbuzier akan digaji oleh negara layaknya anggota TNI Angkatan Darat (AD) usai menerima pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto menjelaskan besaran gaji pangkat tituler sama seperti pendapatan anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.
"Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran," kata Kisdiyanto saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu juga mendapat tunjangan jabatan.
Selain gaji dan tunjangan, seorang Letkol Tituler diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan pelat dinas TNI. Deddy sebelumnya memastikan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler, namun belum diketahui soal keinginan memakai pelat nomor kedinasan TNI.
Sementara itu Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak bilang Deddy namun akan kehilangan salah satu haknya, yakni hak pilih Pemilihan Umum (Pemilu).
"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net