search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Franz Magnis Suseno Dihadirkan Jadi Saksi Ahli Bharada E
Senin, 26 Desember 2022, 13:06 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Franz Magnis Suseno Dihadirkan Jadi Saksi Ahli Bharada E

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadirkan tiga orang saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ahli yang dihadirkan antara lain Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie.

"Kemudian Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel," kata Ronny saat dihubungi.

Ronny mengungkapkan alasan pihaknya menghadirkan Franz Magnis-Suseno lantaran Bharada E mengalami dilema moral ketika harus menambak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Terkait tanggal 8 (Juli 2022, saat penembakan Brigari J), keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," ujarnya.

Kemudian, kata Ronny, Liza Marielly dihadirkan karena telah mendampingi Bharada E selama proses penyidikan dan mengikuti proses transformasi Bharada E yang semula mengalami ketakutan serta trauma menjadi bangkit kembali.

"Ketiga, kita akan hadirkan doktor Reza Indragiri, yaitu psikolog forensik. Ini akan berkaitan satu sama lain, bahwa keterangan dari psikolog psikolog klinis dewasa, Bu Liza, ini akan berkaitan dengan keterangan ahli dari psikolog forensik," ujarnya.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge pukul 09.30-16.30," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami